Selasa, 01 Februari 2011

Analisis Pelayanan Publik DI DInas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bulukumba

Analisis Pelayanan Publik
PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KABUPATEN BULUKUMBA


A S D A R
NIM : 0841-559


Fakulatas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UNIVERSITAS VETERAN REPUBLIK INDONESIA MAKASSAR

2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Rahmat dan TaufikNya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Selain itu terima kasih dan doa yang tak terhingga saya haturkan kepada almarhum ayahanda yang telah berada di alam sana. Demikian pula dengan ibunda yang dengan jerih payahnya dan kerja kerasnya sehingga saya terobsesi untuk melanjutkan studi saya sampai di perguran tinggi saat ini.
Terima kasih pula saya haturkan kepada dosen pembiming mata kuliah Administrasi Negara yang dengan bimbingan dan arahannya sehingga tugas ini dapat kami selesaikan.
Tugas ini kami susun dalam rangka memenuhi tugas final sumester ganjil mata kuliah Manajemen pelayanan Publik pada Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Veteran Indonesia Makassar. Tugas ini dimaksudkan untuk merangsang mahasiswa agar dapat mengembangkan wawasan serta memperbanyak literatur dalam lebih memahami materi-materi yang menjadi bahan kajian dari pada mata kuliah ini.
Kami menyadari bahwa penyusunan tugas ini belum sempurna yang disebabkan karena keterbatasan ilmu yang kami miliki yang menyebabkan ketidak sempurnaan skenario bahasa dan materi dalam penyusunan yang kami lakukan. Walaupun demikian kami telah berupaya untuk menatanya sedemikian rupa agar dapat menjadi bahan bacaan yang memberikan nilai ilmiah bagi kita semua utamanya bagi diri pribadi penyusun. Oleh sebab itulah kami tetap mengharapkan saran dan kritikan serta bimbingan dari semua pihak agar dapat menjadi bahan penyempurnaan pada jenjang selanjutnya
Akhirnya terima kasih dan mohon maaf merupakan kata yang sangat relevan kepada semua kalangan atas segala kesalahan dan kekliruan yang kami lakukan dalam proses penyusunannya.
Kajang, ………………….2011
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar belakang
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintah yang menjadi kewajiban aparatur pemerintah. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau seranglkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang/jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam konteks negara modern, pelayanan publik telah menjadi lembaga dan profesi yang semakin penting. Ia tidak lagi merupakan aktivitas sambilan, tanpa payung hukum, gaji dan jaminan sosial yang memadai, sebagaimana terjadi di banyak negara berkembang pada masa lalu.
Sebagai sebuah lembaga, pelayanan publik menjamin keberlangsungan administrasi negara yang melibatkan pengembangan kebijakan pelayanan dan pengelolaan sumberdaya yang berasal dari dan untuk kepentingan publik. Sebagai profesi, pelayanan publik berpijak pada prinsip-prinsip profesionalisme dan etika seperti akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, integritas, netralitas, dan keadilan bagi semua penerima pelayanan. yang dilakukan.
Menguatnya embusan globalisasi, demokratisasi, dan desentralisasi membawa peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi pelayanan publik, khususnya pelayanan sosial bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. Dengan memfokuskan pada pelayanan yang diselenggarakan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten bulukumba, makalah ini akan mengatangahkan sebuah kegiatan analisis terhadap pelayanan pada kantor tersebut.

b. Identifikasi dan rumusan masalah
Adapun dalam makalah ini akan mengetangahkan studi analisis pelayanan publik terhadap masyarakat yang berkepentingan terhadap layanan di kabupaten bulukumba. Salah satu masalah yang terjadi dalam proses pelayanan publik adalah :
- Pelayanan dalam mendapatkan Kartu tanda penduduk dan Kartu keluargan yang dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bulukumba belum memberikan rasa kepuasan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
- Pasien yang menggunakan Layanan Pengobatan Gratis di RSUD Sultan Dg, Raja tidak mendapatkan pelayanan yang sama dengan Pasien Umum.
Dari dua masalah diatas, dalam makalah analisis ini akan memfokuskan studi analisis pada “pelayanan dalam mendapatkan Kartu tanda penduduk dan Kartu keluarga yang dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten bulukumba”
Guna untuk lebih mepertajam poses pembahasan maka diajukan pertanyaan pertanyaan terkait dari masalah yang akan dibahas untuk mendapatkan jawaban yang tepat.
Beberapa pertanyaan tersebut antara lain:
1. Berapa lama masyarakat harus menunggu untuk mendapatkan KTP dan KK
2. Apakah masyarakat Puas dengan pelayanan yang diterima dari pegawai yang melayani
3. Bagaimana proses pelayanannya
4. Berapa tarif yang harus di bayar untuk mendapatkan KTP dan KK
5. Bagaimana kinerja pegawai dalam melaksanakan proses pelayanan
6. Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala pada proses pelayanan yang dihadapi oleh pegawai

c. Tujuan
Adapun tujuan analisis ini adalah:
1. Mengidentifikasi aplikasi UU no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil
2. Mengidentifikasi kendala-kendala yag dihadapi oleh Dinas catatan sipil sehubungan dengan proses pelayanan KTP dan KK
3. Memberikan kontribusi bagi dunia keilmuan dalam penerapan studi kebijakan publik
4. Memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah kab. Bulukumba dalam menerapkan kebijakan publik sehubungan dengan pelayanan KTP dan KK

d. Manfaat
Analisis ini memilki manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis terkati dengan pengembangan studi tentang implementasi pelayanan publik yang dewasa ini menjadi paradigma pemerintahan di indonesia khususnya di kabupaten bulukumba. Sedangkan manfaat praktisnya adalah berkaitan dengan kegunaan hasil penelitian untuk dijadikan bahan kajian dan referensi dalam mengawal proses implementasi pelayanan publik di kabupaten bulukumba.
e. Hipotesis
Sebelum melakukan analisis terhadap studi kajian makan penulis akan memberikan gambaran sementara terhadap masalah-masalah yang dihadapi dalam proses pelayanan di dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten bulukumba sehubungan dengan masalah yang telah dikemukakan di atas. Yakni;
1. Untuk memberikan rasa puas bagi mmasyarakat yang membutuhkan pelayanan maka pemerintah daerah dalam hal ini harus :
o Memberikan pelatihan kepada pegawai dalam hal pelayanan
o Membenahi sarana dan prasarana pendukung kelancaran proses pembuatan KTP dan KK
o Meningkatkan jumlah pegawai dalam ruang lingkup dinas kependudukan dan catatan sipil terutama dalam hal pengimputan data dan pembuatan KTP/KK


f. Tinjauan pustaka
1. Kebijakan dan pelayanan publik
Kebijakan publik adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. (Edi Suharto, 2008)
Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik (Publikc Servent), yang merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak (Wikipedia, 2008).
Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu. Edi Suharto, 2008)
Untuk mewujudkan keinginan tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka diperlukan sedikitnya tiga hal:
1. Adanya perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan ehingga dapat diketahui publik apa yang telah diputuskan;
2. Kebijakan ini harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya; dan
3. Adanya kontrol publik, yakni mekanisme yang memungkinkan publik mengetahui apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak (Wikipedia, 2008).
Dalam masyarakat otoriter kebijakan dan pelayanan publik seringkali hanya berdasarkan keinginan penguasa semata. Sehingga penjabaran tiga hal di atas tidak berjalan. Tetapi dalam masyarakat demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana menyerap opini publik dan membangun suatu kebijakan yang mendapat dukungan publik. (Edi Suharto, 2008)
Kemampuan para pemimpin politik berkomunikasi dengan masyarakat guna
menampung keinginan mereka adalah penting. Tetapi sama pentingnya adalah kemampuan para pemimpin untuk menjelaskan pada masyarakat kenapa suatu keinginan tidak bisa dipenuhi. Adalah naif untuk mengharapkan bahwa ada pemerintahan yang bisa memuaskan seluruh masyarakat setiap saat. Namun, adalah otoriter suatu pemerintahan yang tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi dan berusaha mengkomunikasikan kebijakan yang berjalan maupun yang akan dijalankannya. (Edi Suharto, 2008)
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas merupakan kunci bagi pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan di daerah. Dengan meluasnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan menyebabkan pergeseran orientasi pemerintah dari command and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik yang akan menjadi dasar peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepeneur dalam proses pembangunan.( Ahmad Nurdin, 2006)
Jika kita cermati tentang maksud pemberian otonomi daerah, untuk dapat memberi keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan dan peningkatan partisipasi masyarakat, maka terkandung tiga misi utama dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu :
1) menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumberdaya daerah,
2) meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat,
3) memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan (Mardiasmo, Jurnal Ekonomi Rakyat, Otonomi Daerah sebagai Upaya Memperkuat Basis Perekonomian Daerah, 2002).



g. Metode penelitian
Penelitian ini diakukan dengan menanyakan langsung kepada masyarakat yang yang membutuhkan mendapatkan pelayanan dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Adapun metode yang digunakan dalam mendapatkan informasi untuk menjadi data dalam penyusunan makalah ini adalah:
1. Dengan menanyakan langsung pada masyarakat
2. Meninjau lokasi objek pembahasan



BAB II
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A. Pentingnya KTP dan KK sebagai kartu identitas warga negara
KTP atau kartu tanda penduduk merupakan kartu pengenal bagi setiap warga negara yang telah berumur 18 tahun keatas. Kartu ini merupakan dokumen dasar dalam mendapatkan semua proses pelayanan dari semua kebutuhan. Hal tersebut menjadi bahan studi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memfasilitasi mereka untuk mendapatkan pelayanan secara utuh.
Agar dokumen dasar yang dibutuhkankan oleh masyarakat tersebut berhasil maka pemerintah daerah dalam hal ini telah memusatkan pelayanan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten. Hal tersebut telah memunculkan masalah baru bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Utamanya masyarakat yang tinggal jauh dari kota. Disamping mengingat jarak yang membutuhkan biaya dan waktu, juga karena prosesnya yang sangat berbelit-belit. Di samping itu adanya tekanan dan kebijakan bahwa masyarakat tidak boleh diwakili untuk mendpaatkan pelayanan tersebut.

B. Proses untuk mendapatkan Kartu tanda Penduduk
- Pemerintah Desa
Untuk mendapatkan kartu tanda penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga atau KK masyarakat harus mengajukan perohonan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa telah menyiapkan Blangko Formulir pengisian biodata bagi orang yang membutuhkan Kartu anda penduduk tersebut. Setelah proses pengisian data selesai maka penduduk bersangkutan memohon nomor induk kependudukan yang telah tersedia di pemerintah desa. Pemerintah desa wajib mengisi Nomor induk kependudukan tersebut dan sekaligus mengisi tempat isin Nomor induk kartu keluarga yang sebelumnya dukeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Setelah proses ini selesai barulah penduduk bersangkutan mengajukan permohonan di Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil Derah dengan membawa langsung formulir yang telah diisi.

- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Formulir yang telah diisi diserahkan langsung kepada pegawai yang bertugas menerima formulir untuk dicek kebenaran data yang ada pada formulir. Pada setelah data diterima, kemudian data-data yang masuk dikumpulkan dalam suatu tempat untuk diferifikasi. Setelah di ferifikasi dalam ruangan pengecekan data dan ternyata data berdasarkan formulir tersebut tidak ada dalam database kependudukan maka formulir akan dikembalikan dan diserahkan kepada pemilikinya untuk dilengkapi. Karena akan dilakukan pengimputan data yang merupakan data penduduk baru.
Namun data yang sudah lengkap dan telah terdaftar pada database kependudukan akan dikembalikan pada ruang penerimaan untuk dilakukan proses selanjuntnya. Setelah itu masyarakat bersangkutan akan dipanggil untuk difoto dan datanya diinput pada aplikasi khusus kartu tanda penduduk dan Kartu keluarga. Setelah itu masyarakat akan menunggu sampai berjam-jam sampai KTP tersebiut selesai di print Out. Setelah di print out masysarakat bersangkutan menandatangani KTP itu kemudian dipress dan selanjutnya diserahkan kepada pemilik KTP.

C. Waktu yang digunakan dalam mendapatkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
Untuk lebih mentertibkan proses pelayanan KTP di Kabupaten bulukumba maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah menetapkan waktu-waktu pelayanan bagi setiap kecamatan. Mengingat masyarakat yang harus dilayanai terlalu banyak dalam setiap harinya.
Dibawah ini adalah jadwal pelayanan setiap kecamatan:
- Senin : kajang dan herlang
- Selasa : bontotiro dan bonto bahari
- Rabu : bulukumpa dan rilau ale
- Kamis : gantarang dan kindnag
- Jumat : ujung bulu dan ujung loe
Pada proses pelayanan, penerimaan berkas dilakukan mulai jam 08.00 pagi sampai dengan jam 12.00 setelah istirahat peroses pencetakan KTP dan KK baru dilaksanakan. Mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.00.
Dengan melihat proses diata maka pihak dinas kependudukan dan cataan sipil tidak menerapkan efisiensi pelayanan dengan baik itu dikarenakan karena penggunakan waktu yang harus dibagi-bagi sehingga terkadang data terlalu menumpuk diatas meja.
Selain itu masyarakat akan cenderung menunggu berjam-jam sekalipun mereka datang sangat pagi. Mislanya mereka datang pada pukul 09.00. walaupun mereka datang awal akan tetapi KTP nya tetap di cetak setelah pegawai istirahat pada tengah hari. Apabial jumlah pegawai yang datang jumlahnya banyak maka dapat mengakibatkan pada hari itu semua berkas tidak dapat dicetak. Sehingga pekerjaan akan dilakukan pada hari berikutnya. Namun jika kita melihat jadwal pelayanan berarti pada hari selnjutnya bukan lagi jadwal pelayanan masyarakat yang datang hari sebelumnya. Akibatnya berkas akan tetap disimpan sampai pada jadwal pelayanannya tiba minggu yang akan datang.
Dengan kondisi kebijakan diatas itulah yang menyebabkan banyaknya data yang masih belum tercetak sampai berbulan-bulan bhkan sampai tahunan.
Menurut masyarakat yang ditanyakan langusng pada kantor pelayanan tersebut bahwa banyak dari mereka yang sudah datang tiga sampai lima kali akan tetapi KTPnya belum selesai. Kalau toh KTPnya selsesai Kartu keluarganya yang belum selesai. Ini mengindikasikan bahwa pelayanan pada kantor tersebut sangat jauh dari harapan masyarakat.
Bahkan dengna fenomena demikian, banyak didaptkan pada kantor tersebut masysrakat yang marah, menggerutu dan mencaci maki disebabkan karena mereka merasa di tipu oleh pegawai yang bekerja pada instansi tersebut.
Didapatkan bahwa banyak masyarakat yang datanya masuk pada bulan september 2009 sampai sekarang (2011) KTP nya juga belum selesai. Bahkan ketika ditanyakan berkasnya pada instasi tersebut, para pegawai hanya beralasan bahwa datanya hilang dan lain-lain sebagainya.
D. Tarif
Dalam melaksanakan proses pelayanan utamanya pelayanan KTP dan KK pemerintah daerah Kabupaten bulukumba menetapkan tarif sebesar Rp. 17.500 untuk satu KTP dan Rp. 7.500,- untuk satu artu keluarga. Jumlah ini tergolong sedang dan hal tersebut dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat. Namun yang ironi adalah adanya pelayanan yang dilakukan oleh para pegawai dengan mengutamakan masyarakat yang membayar lebih tingga tarif yang telah ditetapkan. Mereka menetapkan tarif antara Rp.50.000,- samapai dengan Rp 75.000,- kalau masyarakat mau KTP atau KK nya cepat selesai. Hal tersebut menjadi salah satu faktkor terhambatnya proses pelayanan yang baik pada instansi tersebut.
Dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa tarif sebesar itu mereka sanggup bayar asalkan KTP dan atau KK nya bisa cepat selesai. Ini mendandakan bahwa adanya kenaikan tarif seperti itu juga karena sikap segelintir orang yang memilki aspek finansial bagus dan kepentingan yang mendadak. Akan tetapi sikap ini tekah merugikan masyarakat banyak karena mereka harus menunggu dan bahkan urusannya tidak selesai.
Hal demikianpun masih saja belum dapat menyelesaikan masalah. Karena terbukti bahwa dari pembayaran itu masih banyak juga yang hanya KTP nya selesai akan tetapi KK nya belum selesai. Walaupun mereka telah membayar mahal.
Lalu apasih yang diharapkan dari pelayanan ini. Apakah pelayanan ini di adakan untuk membuat masyarakat tambah menderita dengan berbelit-belitnya kebijkan birokratis atau untuk memudahkan dan mensejahterahkan masyarakat.

E. Sarana dan prasarana
Dari beberpa peninjauan yang dilakukan oleh penulis pada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten bulukumba yang selalu membuat pelayanan terbengkalai adalah dengan berbagai alasan antara lain:
1. Mati lampu
2. Printer rusak
3. Tidak ada blanko
4. Pegawai yang bertugas sedang istirahat
5. Bukan jadwalnya
6. Komputer rusak dan lain-lain sebagainya.
Apabila kita ingin meningkatkan proses pelayanan, maka hal tersebut telah menjadi bahan evaluasi bagi kepala dinas. Misalnya seringya mati lampu. Ini menjadi bahan untuk menyiapkan gengset atau generator untuk menjadi persiapan apabila mati lampu terjadi. Mengingat banyaknya masyarakat yang harus dilayani dan diselsaikan urusannya.
Hal-hal demikian membuktikan bahwa pihak birokrasi belum memilki kemauan keras untuk memenuhi ketekntuan undang-undnag nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Karena masih seingnya terjadi masalah-maslah yang sebenarnya dapat diatas oelh instansi terkati misalnya. Tambah printer, sipakan blanko dengan cermat dan perhitungan yang matang, pegawai harus disiplin dalam melaksanakan tuga sesuiai denganjam kerjanya ataupun tambah pegawai apda instansi tersebut.






















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka kita dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut bahwa proses pelayanan yang tidak efisien yang dilakukan oleh instansi dinas kependudukan dan catatan sipil terjadi hanya karena kurangnya kemauan untuk menginkatkan dan tidak adanya perencanaan yang matang dari penentu kebijkan sehingga halnagan halangan demikian sering terjadi.
Kemudian adanya sikap KKN yang masih tertanam dalam sikap para pegawai dehingga proses pelyanan masih sering ada masyakarat yang tersingkirkan dari pelayanan yang layak. Ini berarti bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih belum dapat menjalankan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 secara maksimal
2. Saran
1. Untuk meningkatkan proses pelayanan maka sebaiknya pemerintah daerah kabupaten bulukumba menambah pegawai yang menangani pelayanan KTP dan KK di dinas kependudukan dan catatan sipil
2. Menambah peralatan seperti printer, komputer dan atau penunjang lainnya
3. Melakukan perhitungan dengan matang agar dapat menyiapkan blangko setiap hari dengan baik agar tidak ada lagi argumentasi bahwa blangkonya habis
4. Atau untuk meringankan beban pekerjaan dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten bulukumba maka pengurusan KTP dan atau KK dapat dilimpahkan ke pemerintah kecamatan
5. Atau melakukan pengimputan data di kantor desa atau kelurahan dan selanjutnya pemerintah desa melalui kasi pemerintahan dan pembangunan desa yang akan mengantar langung ke dinas kependudukan dan catatan sipil untuk dilakukan pengimputan dan pencetakan
6. Menambah luas lokasi pelayanan dan menata ruangan agar masyarakat yang memerlukan pelayanan tidak berdesak-desakan seperti sekarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APBDes 2019,Cara Menyusun dan Strukturnya Bagaimana Ada sejumlah latar belakang,kenapa saya menulis artikel tentang topik APBDes ? ...