Selasa, 01 Februari 2011

Analisis Implementasi Peran Dan Fungsi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
sebagai Lembaga Pengawasan Pemerintah Desa
di Desa Tanah Towa Kec. Kajang Kab. Bulukumba
Sebagai Bahan Evaluasi Perkembangan Organisasi


A S D A R
NIM : 0841-559



Fakulatas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UNIVERSITAS VETERAN REPUBLIK INDONESIA MAKASSAR

2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Rahmat dan TaufikNya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Selain itu terima kasih dan doa yang tak terhingga saya haturkan kepada almarhum ayahanda yang telah berada di alam sana. Demikian pula dengan ibunda yang dengan jerih payahnya dan kerja kerasnya sehingga saya terobsesi untuk melanjutkan studi saya sampai di perguran tinggi saat ini.
Terima kasih pula saya haturkan kepada dosen pembiming mata kuliah Administrasi Negara yang dengan bimbingan dan arahannya sehingga tugas ini dapat kami selesaikan.
Tugas ini kami susun dalam rangka memenuhi tugas final sumester ganjil mata kuliah Pengembangan Organisasi pada Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Veteran Indonesia Makassar. Tugas ini dimaksudkan untuk merangsang mahasiswa agar dapat mengembangkan wawasan serta memperbanyak literatur dalam lebih memahami materi-materi yang menjadi bahan kajian dari pada mata kuliah ini.
Kami menyadari bahwa penyusunan tugas ini belum sempurna yang disebabkan karena keterbatasan ilmu yang kami miliki yang menyebabkan ketidak sempurnaan skenario bahasa dan materi dalam penyusunan yang kami lakukan. Walaupun demikian kami telah berupaya untuk menatanya sedemikian rupa agar dapat menjadi bahan bacaan yang memberikan nilai ilmiah bagi kita semua utamanya bagi diri pribadi penyusun. Oleh sebab itulah kami tetap mengharapkan saran dan kritikan serta bimbingan dari semua pihak agar dapat menjadi bahan penyempurnaan pada jenjang selanjutnya
Akhirnya terima kasih dan mohon maaf merupakan kata yang sangat relevan kepada semua kalangan atas segala kesalahan dan kekliruan yang kami lakukan dalam proses penyusunannya.
Kajang, ………………….2011

BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Badan Permusyawaratan Desa atau sering disingkat dengan sebutan BPD merupakan salah satu lembaga pengawasan yang terdapat di tingkat desa. Awalnya badan permusyarawaratan desa bernama badan perwakilan desa berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2001. Proses pengangkatannya pun melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 72 tahun 2005 tetang Desa maka Badan Perwakilan Desa berubah namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kedudukan BPD sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang keanggotaannya merupakan wakil dari penduduk desa setempat berdasarkan keterwakilan wilayah dusun yang dengan diangkat melalui musyawarah mufakat.
Untuk menjadi wakil masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa anggota BPD dapat diangkat dari semua elemen masyarakat yang dapat membawa aspirasi masyarakat yang diwakilinya dalam perumusan kebijakan oleh pemerintah desa. Yaitu dari ketua RK/RT, golongan profesi, dan tokoh pemuda serta tokoh agama
Struktur keanggotaan BPD ditetapkan berdasarkan keputusan bupati yang berdasarkan hasil musyawarah anggota BPD bersangkutan.
Mekanisme pengangkatan menjadi anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk desa yaitu desa yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 2500 maka anggota BPD pada desa itu sebanyak 5 orang. Selanjutnya apabila pada desa tersebut memiliki jumlah penduduk sebanyak antara 2.501 sampai dengan 3.000 jiwa maka jumlah anggota BPD sebanyak 7 orang. Apabila jumlah penduduk antara 3.001 jiwa sampai dengan 3.500 jiwa maka jumlah anggota BPD nya sebanyak 9 orang, dan apabila jumlah penduduk diatas 3.500 jiwa maka jumlah anggota BPD sebanyak 11 orang.
Selain dengan memperhatikan jumlah penduduk, yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengangkatan atau penentuan jumlah anggota BPD adalah berdasarkan luas wilayah desa dan kemampuan keuangan desa tersebut. Ini dimaksudkan untuk mempertimbangkan besarnya tunjangan yang akan di keluarkan melalui kas desa untuk peningkatan kapasitas BPD.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 13 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa untuk dilakukan peninjauan dalam melaksanakan dan menetapkan sebuah kebijakan dalam pemerintahan desa. Adapun wewenang BPD antara lain
1. Membahas rancangan peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspiransi masyarakat
6. Menyusun tata tertib BPD
Di desa Tanah Towa yang merupakan salah satu desa di kabupaten Bulukumba mempunyai jumlah anggota BPD sebanyak 11 orang. Ini disebabkan karena jumlah penduduk desa Tanah Towa diatas 3500 jiwa bahkan luas wilayahnya pun seluas 729 Ha. Dari jumlah anggota BPD tersebut, ada sebanyak 2 orang anggota yang tidak ada di desa disebabkan karena kegiatannya berada di luar daerah kabupaten Bulukumba.
Di samping itu, dengan melihat tugas dan fungsi serta kewenangan yang telah ditetapkan dalam Perda, tidak sepenuhnya terlaksana. Perumusan-perumusan peraturan desa hampir tidak pernah dilakukan. Sehingga sangat kurang peraturan yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Hanya hal-hal yang bersifat sangat riskan yang bisa dibuatkan peraturannya. Hal itupun sepertinya tidak melaui proses pengkajian yang mendalam dan tidak ada syering (sharing) diantara dua lembaga pemerintahan tersebut yaitu pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Hal inipun mempengaruhi perkembangan organisasi sebagai badan pengawas pemerintahan. Seakan-akan lembaga ini hanya sebagai pelengkap jalannya pemerintahan desa.
Apabila hal tersebut berlangsung terus menerus, maka bukan tidak mungkin bahwa suatu ketika lembaga ini akan pasif dan tidak dapat berkembang untuk mencapai tujuan yang direncanakan oleh pemerintah sehingga menetapkan BPD tersebut.

b. Identifikasi dan Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas kita dapat merumuskan masalah-masalah yang menyebabkan BPD tidak dapat berkembang sebagai lembaga pengawas yang aktif dalam mendukung pembangnunan desa sebagai berikut:
1. BPD tidak dapat merumuskan peraturan-peraturan desa
2. Sebahagian anggota BPD tidak ada di tempat menyebabkan adanya penduduk yang tidak terwakili dalam perumusan keijakan
3. BPD sebagai lembaga pengawasan tidak dapat menjalankan fungsinya dalam meningkatkan partisipasinya dalam merencanakan pembangunan di desa Tanah Towa
Untuk lebih mempertajam proses analisis maka dalam makalah ini akan membahas tentang “ BPD tidak dapat menjalankan fungsinya dalam meningkatkan partisipasi dalam merencanakan pembangunan di desa Tanah Towa”


c. Tujuan Makalah
Makalah ini disusun untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memperbaiki manejemen organisasi khususnya Badan Permusyawaratan Desa agar dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan amanat undang-undang. Oleh sebab itu makalah ini memiliki tujuan secara rinci antara lain:
1. Menganalisis perkembangan Badan Permusyawarata Desa Tanah Towa dalam menunjang aktifitas pemerintah desa dalam merencanakan Pembangunan
2. Mengidentifkasi masalah yang dihadapi oleh BPD dalam melaksanakan fungsinya
3. Memberikan kontribusi bagi dunia keilmuan dalam menerapkan studi pengembangan organisasi
4. Memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah kabupaten Bulukumba dan terkhusus pada Badan Permusyawaratan Desa Tanah Towa dalam menerapkan kebijakan utamanya dalam upaya mengembangkan manajemen keorganisasian utamanya dalam hal peran dan fungsi BPD dalam pemerintahan Desa Tanah Towa.

d. Manfaat
Penyusunan makalah memiliki manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis terkait dengan pengembangan studi tentang implementasi pengembangan organisasi yang menjadi penunjang dalam kemajuan sebuah daerah. Sedangkan manfaat praktisnya adalah berkaitan dengan kegunaan hasil penelitian untuk dijadikan sebagai bahan kajian dan referensi dalam mengawal proses implementasi pengembangan organisasi di kabupaten Bulukumba.





e. Hipotesis
Sebelum melakukan analisis terhadap penelitian tentang pengembangan organisasi khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Tanah Towa, penulis akan memberikan gambaran sementara terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapai oleh BPD dalam upaya mengembangkan lembaganya, yakni:
1. Melakukan reformasi keanggotaan atau mengkaji ulang daftar keanggotaan
2. Melakukan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh pemrintah kabupaten agar BPD dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan pembangunan di Desa.
3. Meningkatkan tunjangan kepada para anggota BPD melalui APBD
4. Memberikan program kepada BPD untuk dikelolah sendiri agar dapat membantu proses peningkatan pembangunan.

f. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Menurut Maman (2002; 3) penelitian deskriptif berusaha menggambarkan suatu gejala sosial. Dengan kata lain penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sifat sesuatu yang tengah berlangsung pada saat studi. Metode kualitatif ini memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah (Husein Umar, 1999:81). Sedangkan penelitian ini lebih memfokuskan pada studi kasus yang merupakan penelitian yang rinci mengenai suatu obyek tertentu selama kurun waktu tertentu dengan cukup mendalam dan menyeluruh.
Menurut Vredenbregt (1987: 38) Studi kasus ialah suatu pendekatan yang bertujuan untuk mempertahankan keutuhan (wholeness) dari obyek, artinya data yang dikumpulkan dalam rangka studi kasus dipelajari sebagai suatu keseluruhan yang terintegrasi, di mana tujuannya adalah untuk memperkembangkan pengetahuan yang mendalam mengenai obyek yang bersangkutan yang berarti bahwa studi kasus harus disifatkan sebagai penelitian yang eksploratif dan deskriptif.

g. Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian dengan studi kasus, maka penelitian akan dibatasi oleh ruang lingkup sebagai berikut:
1. Waktu, penelitian ini telah dilakukan pada bulan september 2009 sampai dengan bulan januari 2011. Masalah yang diteliti adalah menyangkut kondisi perkembangan organisasi pada badan permusyawarata desa (BPD) desa Tanah Towa dalam peranannya pada perencanaan pembangunan di desa Tanah Towa
2. Lokasi dibatasi pada wilayah pemerintahan desa Tanah Towa
3. Masalah dibatasi pada konsep audit situasional yang memfokuskan pada konsep; (1) audit situasional meliputi lingkungan organisasi, kemampuan sumber finansial, dan iklim organisasi, (2) perencanaan strategi pengembangan SDM

h. Jenis dan Sumber Data
Dalam penelitian ini jenis dan sumber data yang digunakan adalah:
1. Data Primer merupakan data yang didapat dari sumber informan pertama yaitu individu atau perseorangan seperti hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti. Ini diperoleh melalui wawancara dengan anggota yang ada pada BPD Desa Tanah Towa yang dianggap tahu mengenai masalah dalam penelitian. Data primer ini berupa antara lain:
a. catatan hasil wawancara
b. hasil observasi ke lapangan secara langsung dalam bentuk catatan tentang situasi dan kejadian
c. data-data mengenai informan


2. Data Sekunder merupakan data primer yang sudah diolah lebih lanjut dan disajikan oleh pihak pengumpul data primer atau pihak lain misalnya dalam bentuk tabel-tabel atau diagram-diagram. Data ini digunakan untuk mendukung infomasi primer yang diperoleh baik dari dokumen, maupun dari observasi langsung ke lapangan (Umar, 1999:99-100). Data sekunder tersebut antara lain berupa:
- Kupulan peraturan daerah kabupaten Bulukumba
- Bagan struktur organisasi BPD
- Data-data dari pemerintah desa
















BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Melwin syafrizal Dulay dalam bukunya adminstrasi dan manejemen organisasi pedoman praktis manejemen organisasi kemahasiswaan mengatakan bahwa organisasi merupakan suatu wadah tempat berkumpulnya orang-orang (manusia) yang memiliki minat bakat, tujuan atau cita-cita yang sama. Ini berarti bahwa organisasi merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan lembaga melalui pelaksanaan fungsi-fungsi manjemen yang dilakukan seorang pimpinan.
Menurut Boone dan Katz organisasi di definiskan sebagai berikut. “Organisasi adalah suatu proses tersusun yang orang-orangnya berinteraksi untuk mencapai tujuan”. Sedangkan menurut Robbins, organisasi adalah Unit sosial yang dengan sengaja diatur, terdiri atas 2 orang atau lebih, yang berfungsi secara relatif terus menerus untuk mencapai sasaran atau serangakaian sasaran bersama.
Dari beberapa uraian di atas maka organisasi mencakup 3 elemen pokok antara lain:
1. Interaksi manusia
2. Kegiatan yang mengarah kepada tujuan
3. Struktur organisasi itu sendiri
Menurut Melwin Syafrizal Daulay, Unsur-unsur utama yang terkait, dan akan mempengaruhi ataupun dipengaruhi oleh keberadaan organisasi adalah (4 M):
a. Man (Manusia)
b. Methode (Sistem)
c. Money (Dana)
d. Material (Bahan)

a. Man (Manusia) adalah subjek, predikat maupun objek dari kegiatan suatu organisasi. Manusia merupakan sumber daya penting yang menjadi asset organisasi, sebagai sumber inspirasi, pelaku yang bergerak sesuai sistem atau komitmen organisasi, yang akhirnya akan menghasilkan produksi berupa karya atau sumberdaya manusia sesuai dengan tujuan organisasi.
b. Methode (Sistem) adalah mesin yang mengatur hubungan antar manusia atau komponen yang terlibat di organisasi untuk mencapai hasil yang diharapkan.
c. Money (Dana) merupakan bahan bakar untuk menggerakkan organisasi, terkadang “money” juga menjadi motivasi untuk menggerakan sdm yang ada diorganisasi, meskipun ada yang punya idealisme bahwa “uang bukan segalanya” tapi untuk memenuhi beberapa keperluan yang di anggarkan, uang sangat diperlukan, dan penggunaan uang sesuai atau diluar anggaran ini harus dapat dipertanggungjawabkan.
d. Material (bahan) yang dibutuhkan oleh organisasi bisa berbentuk fisik (benda) seperti kantor dan perlengkapannya atau alat-alat dan sarana yang dibutuhkan untuk suatu event (kegiatan). Material yang dibutuhkan organisasi bisa juga berupa non-fisik seperti












BAB IV
PEMBAHASAN

a. Fungsi, wewenang, hak dan kewajiban BPD
Berdasarkan undang-undang nomor 72 tahun 2005 tentang desa dikatakan dijabarkan fungsi, wewenang hak dan kewajiban BPD sebagai berikut:
BPD mempunyai wewenang:
- membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
- membentuk panitia pemilihan kepala desa;
- menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- menyusun tata tertib BPD.
BPD mempunyai hak :
- meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
- mengajukan rancangan peraturan desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- memperoleh tunjangan.


Anggota BPD mempunyai kewajiban :
- mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- memproses pemilihan kepala desa;
- mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD desa Tanah Towa yang merupakan salah satu lembaga sebagai hasil implementasi pelaksanaan UU nomor 72 tahun 2005 diatas telah bekerja secara maksimal. Beberapa kegitan yang telah dilaksanakan oleh BPD adalah pembentukan panitia pemilihan kepala desa pada tanggal 2 desember 2009 . Dan panitia pemilihan tersebut telah berhasil melaksanakan pemilihan kepala desa pada tanggal 22 Desember 2009.
Selain itu BPD juga telah berhasil melaksanakan upacara pelantikan kepala desa Tanah Towa yang dilaksanakan pada tanggal 11 januari 2010. Seluruh rangkaian kegiatan itu berjalan dengan baik dan sukses. Ini terjadi dengan adanya koordinasi yang baik antara seluruh elemen masyarakat.
Kemudian berbagai keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa Tanah Towa selama satu tahun pemerintahan tidak lepas dari adanya kerjasama yang baik dengan BPD. Keputusan-keputusan itu antara lain :
1. keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala dusun
2. pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa
3. pembentukan panitia penyusunan RPJMDes
4. pembentukan Tim Penanganan Perkara
5. Pembubaran dan pembentukan pengurus LKMD
6. Pembentukan pengurus Desa Siaga
7. Pembetukan Forum Desa Siaga
8. Pembentukan panitia penyusunan APBDes
9. Dan lain-lain
Sebanyak 20 keputusan yang dihasilkan pada tahun anggaran 2010 adalah hasil kerjasama antara BPD dengan Pemeriintah Desa Tanah TowaSelain keputusan diatas terdapat beberapa peraturan desa yang berhasil ditetapkan oleh penyelenggara pemerintahan antara lain:
1. Perdes tentang anggaran pendapatan dan belanja desa
2. Perdes tentang laporan pertanggung jawaban kepala desa
Dengan melihat hasil di atas masih terdapat kekurangan dalam menetapkan peraturan desa yang ternyata selama 1 tahun anggaran hanya dapat menghasilkan 2 buah peraturan desa.
Di pihak lain setiap rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Tanah Towa selalu mengundang pimpinan dan seluruh anggota BPD. Namun pada saat rapat berlangsung terkadang hanya 1 atau dua orang yang hadir dalam rapat. Pada saat rapat dilaksanakan, sanat sedikit anggota BPD yang terkadang mengajukan usulan. Itupun paling banyak sekitar 2 orang. Apabila kita melihat jumlah anggota BPD yang terdiri dari 11 orang maka berarti tingkat partisipasi BPD tersebut masih sangat minim dalam hal perencanaan.
Menurut salah satu anggota BPD yang bernama Bolong Hamzah bahwa paparan yang telah disampaikan oleh pimpinan rapat sudah sangat baik sehubungan dengan toppik yang dibahas dalam rapat.
Setelah ditelusuri bahwa hal tersebut terjadi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
- Tingkat pendidikan yang rata-rata hanya tamatan SD. Hanya 2 orang yang tamat SMP dan 1 orang yang menamatkan SMA nya
- Latar belakang pengetahuan tentang pernecanaan desa pertisipatif kurang
- Tidak adanya semangat untuk berpartisipasi karena tidak adanya perhatian dari pihak terkait sehubungan dengan tunjangan hidup bagi anggota BPD. Apalagi pada tahun 2010 tunjangan anggota BPD pada dana perbantuan Pemerintah kabupaten melalui alokasi dana desa (ADD) dihapus oelh pemerintah daerah. Sehingga tunjangan BPD hanya diperoleh dari PAD desa yang jumlahnya sangat minim

b. Sarana Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Bpd
BPD sebagai salah satu lembaga desa yang berfungsi untuk merancang dan melakukan pengawasan pemerintahan desa membutuhkan beberapa sarana untuk kelancaran kegiatannya. Hal tersebut sangat urgen dan merupakan masalah yang sangat prioritas mengingat BPD harus dapat memicu pemerintah desa dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan untuk kelangsungan pembangunan di desa Tanah Towa.
Setelah dilakukan observasi terhadap lembaga ini didapatkan sarana dan prasaran BPD antara lain:
1. Memilki 1 buah Mesin ketik yang sudah rusak
2. Tidak memiliki kantor
3. Tidak memiliki perangkat komputer
4. Tidak memilki buku agenda kegiatan
5. Tidak memilki papan perencanaan kegiatan
6. Tidak memilki jadwal
Dengan mlihat kondisi demikian, penulis menanyakan langsung kepada pimpinan BPD bahwa apa yang menjadi masalah sehingga BPD sebagai lembaga pengawas tidak memilki sarana pendukung kegiatan seperti buku agenda dan perangkat Komputer. Pimpinan BPD menjawab bahwa hal tersebut disebabkan karena dana untuk menyiapkan alat-alat tersebut tidak ada. Kalaupun alatnya ada misalnya saja komputer siapa yang mau mengoperasikan. Sementara seluruh anggota BPD tidak dapat mengoperasikannya.
Dengan melihat kondisi ini merupakan salah satu faktor yang menjadi kurangnya tingkat partisipasi anggota BPD dalam hal perencanaan pembangunan di desa Tanah Towa. Agar dapat ditingkatkan kualitas Anggota BPD tersebut maka langkah yang seharusnya dilaksanakan adalah melakukan pelatihan kepada seluruh anggota BPD sehubungan dengan proses pemerintahan desa yang akan mengarah pada desa partispatif secara utuh. Selain itu maka pemerintah harus mengalokasikan dana untuk penyediaan alat perangkat komputer dan Buku administrasi serta pengalokasian dana untuk meningkatkan tunjangan kepada para anggota BPD. Apabila hal tersebut bisa dilaksanakan maka akan membangkitkan gairah para anggota BPD dalam melaksanakan perencanaan pembangunan di desa Tanah Towa.

c. Tunjangan
Pada tahun anggara 2010 BPD tidak mendapatkan Pos anggaran pada dana perimbangan yang berbentuk ADD. Sementara PAD desa Tanah Towa pada tahun 2010 sejumlah 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu). Apabila jumlah tersebut dibagi rata kepada 11 orang anggota BPD maka setiap satu orang anggota BPD menerima tunjangan sebesar Rp 486.364 dalam 1 tahun. Apabila jumlah tersebut dikonversi kembali dalam tunjangan perbulan maka setiap anggota BPD mendapatkan tunjangan sebesar Rp 44.215. Kalau kita melihat jumlah tersebut sangat tidak masuk akal kalau seseorang apalagi dalam skala daerah yang dengan dasar bahwa anggota BPD ditetapkan oleh seorang bupati. Yang ternyata digaji dengan jumlah gaji sebanyak Rp. 44.215,- (empat puluh empat ribu dua ratus lima belas ribu rupiah) dalam satu bulan

















BAB IV.
PENUTUP
a. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kurangnya tingkat partisipasi Anggota BPD disebabkan karena
- Sumber daya manusia (SDM ) yang kurang
- Tunjangan yang sangat sedikit karena hanya diambilkan dari PAD desa
- Sarana pendukung kegiatan tidak ada
2. Beberapa anggota BPD meninggalkan daerah untuk mencari kegiatan lain disebabkan karena:
1. Tunjangan yang hanya sebesar 44.300,- rupiah perbulan tidak akan bisa mencukupi kebutuhan hidup walaupun dalam satu hari
2. Kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam menunjang kelancaran kegiatan BPD

b. Saran
Untuk lebih mengaktifkan peran dan funsi Badan Permusyawaratan Desa Tanah Towa maka beberapa langkah yang dapat dilakkan sebagaimana terlah dipaparkan sebeelunya antara lain:
1. Mengadakan pelaatiahan kepada anggota BPD
2. Meningkatkan Tunjangan
3. Menyediakan fasilitas pendukung kegiatan baik kantor, dan inventarisnya
4. Memperbaiki struktur organisasi yang ada
5. Mengganti anggota BPD yang tidak aktif lagi
6. Dan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APBDes 2019,Cara Menyusun dan Strukturnya Bagaimana Ada sejumlah latar belakang,kenapa saya menulis artikel tentang topik APBDes ? ...