Senin, 01 April 2019

PERSYARATAN MENJADI PERANGKAT DESA BATULOHE


Persyaratan Mengajukan diri sebagai Perangkat Desa.


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2015

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Persyaratan Pengangkatan

(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 3
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d, antara lain terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
- 5 -
bermaterai;
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
g. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengangkatan
Pasal 4
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
- 6 -
calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.








PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 9 TAHUN 2016
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal 6
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diangkat oleh Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
e. Warga Negara Indonesia;
f. berbadan sehat dan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya;
g. tidak dalam status jabatan rangkap dalam pemerintahan;
h. bersedia diangkat sebagai perangkat desa;
i. khusus bagi perangkat desa yang bertugas sebagai bendahara, tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat pertama, hubungan suami atau istri dengan kepala desa; dan
j. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, antara lain terdiri atas:
a. surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
b. surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
c. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat Pernyataan dari pejabat yang berwenang;
d. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
e. Kartu Tanda Penduduk;
f. surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari pengadilan;
h. surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan dalam pemerintahan;
i. surat pernyataan bersedia diangkat menjadi perangkat desa; dan
j. surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
Pasal 7
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. kepala Desa melakukan Rapat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk membentuk Tim yang terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris, dan minimal seorang anggota;
b. tim sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidik;
c. tim sebagaimana dimaksud pada huruf b melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa;
d. pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
e. pengumuman penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa;
f. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling rendah 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
g. calon yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf f merupakan hasil penyaringan yang ditentukan berdasarkan daftar urut peringkat nilai tertinggi;
h. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
i. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf hyang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
j. rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf i disertai dengan alasan dan pertimbangan yang jelas dan obyektif;
k. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
l. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan serta tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 8
(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah yang akan diangkat menjadi perangkat desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PERSYARAT KHUSUS UNTUK PERANGKAT DESA BATULOHE ADALAH
1. DAPAT MENGOPERASIKAN KOMPUTER
2. DAPAT MENJALANKAN OPERASI OFFICE (WORD, EXCEL DAN POWER POINT) INI PERSYARAT UTAMA
3. DALAM MENJALANKAN MICROSOFT EXCEL BUKAN HANYA DAPAT MENGGUNAKAN TETAPI DAPAT MEMERINTAH APLIKASI UNTUK MENJALANKAN TUGAS-TUGAS SEBAGAIMANA YANG DI KEHENDAKI
4. PUNYA PENGALAMAN MENJALANKAN APLIKASI KEUANGAN ATAU SEJENISNYA
5. MAU BEKERJA TANPA MENGENAL WAKTU
6. MAU MENCURAHKAN POTENSI FIKIRAN DAN WAKTU UNTUK DESA


SURAT PERMOHONAN DAN SURAT PERNYATAAN DAPAT DI DOWNLOAD DI

di sini
atau
di sini

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

A. Struktur Organisasi Desa
Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut.
- Kepala Desa
- Sekretaris desa
Kepala Urusan Dan Seksi
a.       Kepala Urusan Umum
b.      Kepala Urusan Keuangan
c.       Kepala Seksi Pemerintahan
d.      Kepala Seksi Kesejahteraan
e.       Pelaksana Urusan Kewilayahan terdiri dari
1.      Kepala Dusun .............
2.      Kepala Dusun .............
3.      Kepala Dusun ..............
4.      Dst

1. Kepala Desa
Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).
Kewajiban kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
  • Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  • Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • Mengelola keuangan dan aset desa;
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  • Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang UU Desa).
Fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:
  1. Membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
3. Sekretaris
Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi sekretaris desa adalah:
  • Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
  • Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
  • Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
  • Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
  • Pelaksana tugas lain yang diberikan kepada kepala desa.
4. Pelaksana Teknis Desa:
A. Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM) Tugas Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa. Sedangkan fungsi adalah:
  • Melaksanakan administrasi kependudukan.
  • Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan perencanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
  • Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mempersiapkan bantuan dan dan melaksanakan kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa.
B. Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:
  • Menyiapkan bantuan-bantuan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
  • Mengelola tugas pembantuan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
C. Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA) Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan fungsinya adalah:
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan.
  • Menyiapkan dan melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
D. kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) Tugas Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah membantu sekretaris desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan desa. Sedangkan fungsinya adalah:
  • Mengelola administrasi keuangan desa.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris desa.
E. Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Sedangkan fungsinya adalah:
  • Melakukan pengendalian, dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan desa.
  • Melaksanakan pencatatan inventarisasi kekayaan desa.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum.
  • Sebagai penyedia, penyimpan dan pendistribusi alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
  • Mengelola administrasi perangkat desa.
  • Mempersiapkan bahan-bahan laporan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.
5. Pelaksanaan Kewilayahan
Kepala Dusun (KADUS) tugas kepala dusun adalah membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Fungsi kepala dusun:
  • Membantu pelaksana tugas kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
  • Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Melaksanakan keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa.
  • Membantu kepala desa melakukan kegiatan pembinaan dan kerukunan warga.
  • Membina swadaya dan gotong royong masyarakat.
  • Melakukan penyuluhan program pemerintah desa.
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
B. Administrasi Desa
Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Jenis dan bentuk Administrasi Desa menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006:
1. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
  1. Buku Data Peraturan Desa.
  2. Buku Data Keputusan Desa.
  3. Buku Data Inventaris Desa.
  4. Buku Data Aparat Pemerintah Desa.
  5. Buku Data Tanah milik Desa/Tanah Kas Desa.
  6. Buku Tanah di Desa.
  7. Buku Agenda.
  8. Buku Ekspedisi.
2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk, terdiri dari:
  1. Buku Data Induk Penduduk Desa.
  2. Buku Data Mutasi Penduduk Desa.
  3. Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
  4. Buku Data Penduduk Sementara.
3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri dari:
  1. Buku Anggaran.
  2. Buku Kas Umum.
  3. Buku Kas Harian Pembantu.
  4. Buku Kas Pembantu Pajak.
  5. Buku Kas Pembantu Bank.
4. Administrasi pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
  1. Buku Rencana Pembangunan.
  2. Buku Kegiatan Pembangunan.
  3. Buku Inventaris Proyek.
  4. Buku Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan masyarakat.
5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD, terdiri dari:
  1. Buku Data Anggota BPD.
  2. Buku Data Keputusan BPD.
  3. Buku Data Kegiatan BPD.
  4. Buku Data Agenda BPD.
  5. Buku Ekspedisi BPD.


Disalin dari

APBDes 2019,Cara Menyusun dan Strukturnya Bagaimana Ada sejumlah latar belakang,kenapa saya menulis artikel tentang topik APBDes ? ...