Senin, 01 April 2019

PERSYARATAN MENJADI PERANGKAT DESA BATULOHE


Persyaratan Mengajukan diri sebagai Perangkat Desa.


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2015

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Persyaratan Pengangkatan

(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 3
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d, antara lain terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
- 5 -
bermaterai;
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
g. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengangkatan
Pasal 4
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
- 6 -
calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.








PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 9 TAHUN 2016
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal 6
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diangkat oleh Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
e. Warga Negara Indonesia;
f. berbadan sehat dan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya;
g. tidak dalam status jabatan rangkap dalam pemerintahan;
h. bersedia diangkat sebagai perangkat desa;
i. khusus bagi perangkat desa yang bertugas sebagai bendahara, tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat pertama, hubungan suami atau istri dengan kepala desa; dan
j. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, antara lain terdiri atas:
a. surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
b. surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
c. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat Pernyataan dari pejabat yang berwenang;
d. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
e. Kartu Tanda Penduduk;
f. surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari pengadilan;
h. surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan dalam pemerintahan;
i. surat pernyataan bersedia diangkat menjadi perangkat desa; dan
j. surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
Pasal 7
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. kepala Desa melakukan Rapat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk membentuk Tim yang terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris, dan minimal seorang anggota;
b. tim sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidik;
c. tim sebagaimana dimaksud pada huruf b melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa;
d. pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
e. pengumuman penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa;
f. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling rendah 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
g. calon yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf f merupakan hasil penyaringan yang ditentukan berdasarkan daftar urut peringkat nilai tertinggi;
h. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
i. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf hyang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
j. rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf i disertai dengan alasan dan pertimbangan yang jelas dan obyektif;
k. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
l. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan serta tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 8
(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah yang akan diangkat menjadi perangkat desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PERSYARAT KHUSUS UNTUK PERANGKAT DESA BATULOHE ADALAH
1. DAPAT MENGOPERASIKAN KOMPUTER
2. DAPAT MENJALANKAN OPERASI OFFICE (WORD, EXCEL DAN POWER POINT) INI PERSYARAT UTAMA
3. DALAM MENJALANKAN MICROSOFT EXCEL BUKAN HANYA DAPAT MENGGUNAKAN TETAPI DAPAT MEMERINTAH APLIKASI UNTUK MENJALANKAN TUGAS-TUGAS SEBAGAIMANA YANG DI KEHENDAKI
4. PUNYA PENGALAMAN MENJALANKAN APLIKASI KEUANGAN ATAU SEJENISNYA
5. MAU BEKERJA TANPA MENGENAL WAKTU
6. MAU MENCURAHKAN POTENSI FIKIRAN DAN WAKTU UNTUK DESA


SURAT PERMOHONAN DAN SURAT PERNYATAAN DAPAT DI DOWNLOAD DI

di sini
atau
di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APBDes 2019,Cara Menyusun dan Strukturnya Bagaimana Ada sejumlah latar belakang,kenapa saya menulis artikel tentang topik APBDes ? ...